APLT Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WA
“Tanggal 2 September kami pernah bertemu di Cafe Kava Mataram, dan mereka ini minta uang Rp20 juta. Saya hanya sanggupnya Rp3,5 juta dan itu mereka tidak mau terima. Kami ada bukti screenshot WhatsApp terkait permintaan uang Rp20 juta tersebut,” ujarnya.
LOMBOK TENGAH — Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Lombok Tengah (APLT) di kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, Senin (7/9/2026), berujung ricuh.
Di tengah aksi tersebut, muncul tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak PDAM agar aksi demonstrasi dibatalkan. Tuduhan tersebut disampaikan konsultan hukum PDAM Lombok Tengah, M. Apriadi Abdi Negara dan Ihsan Ramdani.
Ihsan mengatakan, persoalan tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Mataram pada 2 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku hadir bersama Apriadi Abdi Negara, sementara dari pihak APLT hadir Ketua APLT Lalu Aji Darmawan dan sekretarisnya, Fadli.
Menurut Ihsan, dalam komunikasi sebelum pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai uang senilai Rp20 juta yang dikaitkan dengan pembatalan aksi demonstrasi.
“Saya juga mantan aktivis yang sering turun memperjuangkan hak rakyat. Siapapun itu selama menyampaikan hak rakyat saya dukung. Tapi demonstrasi ini saya rasa beda,” kata Ihsan.
Ia mengaku pihaknya tidak menyanggupi permintaan tersebut. Menurutnya, pihak PDAM melalui konsultan hukum hanya menyatakan kesanggupan sebesar Rp3,5 juta, namun angka tersebut disebut ditolak.
“Tanggal 2 September kami pernah bertemu di Cafe Kava Mataram, dan mereka ini minta uang Rp20 juta. Saya hanya sanggupnya Rp3,5 juta dan itu mereka tidak mau terima. Kami ada bukti screenshot WhatsApp terkait permintaan uang Rp20 juta tersebut,” ujarnya.
Ihsan menilai, apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pembatalan demonstrasi, hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dipertanyakan.
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat dan dilindungi undang-undang. Namun, ia menilai substansi perjuangan menjadi problematis apabila dibarengi dengan permintaan uang kepada pihak yang menjadi sasaran aksi.
“Demonstrasi itu hak siapapun dan bebas dilindungi undang-undang, apalagi pengakuan mereka membawa nama masyarakat. Namun ketika mereka mulai bicara soal uang, kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan,” katanya.
Mantan aktivis tersebut juga mengaku prihatin apabila gerakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru dikaitkan dengan transaksi uang.
“Dulu kalau kami turun, tanpa embel-embel. Kami perjuangkan hak-hak masyarakat. Saya selaku Ketua Formapi NTB malu ketika adik-adik LSM turun karena keinginan mereka tidak terpenuhi,” tegas Ihsan.
APLT Bantah Keras
Tudingan tersebut langsung dibantah Ketua APLT Lombok Tengah, Lalu Aji Darmawan.
Aji menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak PDAM maupun meminta pertemuan dengan konsultan hukum perusahaan tersebut.
“Bohong, saya tidak pernah meminta uang apalagi minta bertemu. Nomor mereka berdua pun saya tidak punya,” tegas Aji.
Terkait pertemuannya dengan konsultan hukum PDAM di Cafe Kava Mataram, Aji memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengaku datang ke lokasi tersebut karena diajak oleh seorang temannya. Menurut Aji, dirinya bahkan tidak mengetahui bahwa pertemuan tersebut akan mempertemukannya dengan pihak PDAM.
“Murni saya ke sana karena ajakan teman. Saat ke sana, saya bersama sekretaris. Di lokasi malah saya bertemu dengan konsultan hukum PDAM,” ungkapnya.
Aji membantah jika pertemuan tersebut sejak awal dirancang untuk membahas permintaan uang pembatalan demonstrasi.